Popular Post

Popular Post

Posted by : Unknown Friday, March 28, 2014

Sejak teknologi jaringan internet pertamakali ditemukan, mungkin tidak terpikir bahwa internet akan ‘mewabah’ seperti saat ini. Lihat saja, internet pada saat ini seperti sebuah ensiklopedia raksasa yang menyimpan berjuta-juta informasi atau bahkan mungkin milyaran informasi. Dan bukan hanya informasi saja. Dari belanja sampai transfer uang pun bisa dilakukan melalui internet. Sepertinya dunia ini sudah terbagi menjadi 2 : dunia nyata dan dunia maya.
Namun, bagaimanapun mudah dan nyamannya dunia maya, ternyata jalan pikir manusia tetap sama : ada yang baik dan ada yang jahat. Kejahatan yang dulu dilakukan dengan menodong pisau kini dapat dilakukan dengan “menodong”  spyware. Berapa milyar uang dapat dikeruk jika nomor kartu kredit sudah dihack? Nah, sudah saatnya kita bersiap. Paling tidak, kita harus mengenal berbagai jenis kejahatan di internet. Dibawah ini saya tuliskan beberapa macam kejahatan di dunia maya yang saya ketahui.
Carding.
Secara bahasa, carding berarti “pengkartuan”. Lho apa maksudnya? Tenang. Tarik nafas, saya minum dulu kopinya. (glek glek..). Carding adalah suatu tindakan dimana si pelaku mencuri informasi kartu kredit dari sang korban. Kok bisa? Tentu. Seiring dengan pesatnya perkembangan toko online, maka perkembangan belanja dan transaksi online meningkat pula. Dan itu berarti, pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung (face to face =beungeut ka beungeut). Melalui rekening pun sulit jika dilakukan antar negara. Satu-satunya jalan adalah lewat kartu kredit. Nah, inilah masalahnya karena ketika pembayaran berlangsung, data dan informasi kartu kredit dapat disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Mengerikan bukan? Untuk mencegah tindakan carding ini, ada cara yang mungkin bisa dilakukan.
1. Sebisa mungkin jangan pernah memberikan informasi kartu kredit di internet. Jika memang ingin bertransaksi online, ada baiknya menggunakan jasa pihak ketiga seperti Paypal. Untuk mempelajari paypal, silahkan bertanya ke om google.
2. Hindari bertransaksi melalui warnet. Ada kemungkinan bahwa komputer publik seperti itu terinfeksi spyware ataupun keylogger.
3. Percayalah, bahwa kenyamanan seringkali bertolakbelakang dengan keamanan.
Penipuan melalui e-mail.
Ada banyak cara penipuan seperti ini. Sejak internet mulai populer sampai saat ini, modusnya hampir sama : permohonan bantuan untuk mencairkan sejumlah uang. Pernah dengar? Saya sendiri pernah menerima e-mail seperti ini, yang saya tuliskan dibawah ini sebagai pengetahuan agar kita waspada :
Hello,
I have got your contact in the cause of my serious search for a reliable  foreign partner through a profile in which convinced me of your honesty.
However, I am Rawan Jibril my father was a businessman a former diamond merchant in my country. I confide in you hoping you will never betray me at  last, My most required  concern is for you to recognised me as your best friend while  esterblishing a long lasting relationship for our future.
Presently,I am  in Dakar-senegal with the sum of Three Million Six Hundred Thousand United  States Dollars (US$3.6m) .It  was a situation of violence that lead to the death of my father, I considered what my situation will be in the country and i decided to  move immediately to Dakar-Senegal for my security and to have time secure a prominent partner that will help me to secure the release of this money.
the government of my country is after us and i don’t wish to lose this money to them,because they knew about my family very well and i really need your help please .
My aim of contacting you is to assist me in two ways (1)to help and transfer the money to your country (2)and to help me get a profitable business for investment any where in oversea all is base on your professional advise and acceptance to assist me. (3)To help me have a stay in your country when i might come over to meet with you and continue my education.
Note that a substantial portion of these money would be compensated to you for all your assistance.Please, do not hesitate to contact me in order for me to know the next thing to do on how to move this money to your country through proper arrangement.
Finally, keep this with your utmost secrecy and confidentality as you can understand my condition in Dakar-Senegal because i am into hiding here please.
Thanks for your co-operation.
Sincerely Yours.
Rawan Jibril
00221-763977730.
Bingung? Tenang. Saya akan mencoba menjelaskannya (kalau salah koreksi ya…). Intinya, dia yang mengaku bernama Rawan  Jibril, anak seorang pengusaha berlian mendapat warisan dari ayahnya sebesar US 3,6 juta $ (360 milyar! Wow!). Namun karena situasi buruk, yang juga mengakibatkan ayahnya meninggal, mengancam jiwa dan harta si Rawan Jibril ini. Nah, karena itu dia meminta kita (sebagai calon korbannya) untuk : 1. Membantunya untuk proses transfer uangnya ke rekening di Indonesia, 2. Membantunya menginvestasikan hartanya itu, dan 3. Membantunya pindah ke Indonesia untuk melanjutkan pendidikan. Jika berhasil, maka dia akan membagi uangnya untuk kita. Asiik..! (360 milyar gitu loh!). Tapi tunggu, ada yg aneh dengan e-mail ini.
1. Jika benar, mana mungkin dia mengambil resiko mempercayakan kita, sebagai bangsa asing untuk mengelola uang sebanyak itu.
2. Darimana dia tahu alamat e-mail kita, selain dari cara-cara ilegal?
Ternyata setelah saya telusuri melalui mbah Google, ternyata modus ini sudah sangat sering terjadi. Jika saat itu saya mengontak balik si Rawan Jibril, maka dia akan meminta kita untuk mentransfer sejumlah dana untuk biaya pencairan warisannya, plus untuk biaya “ongkos” ke Indonesia. Dan seperti yang anda tebak, jika kita mentransfer uang, maka dia akan hilang ditelan bumi.

Penipuan melalui Penjualan E-book.

Pernah tersesat ke situs yang menawarkan trik kaya mendadak? Kata-katanya sangat bombastis : “jika anda membeli e-book saya, maka anda akan memperoleh penghasilan 5000.000 perhari…!!” atau mungkin pernah membelinya? Penipuan seperti ini sedang marak akhir-akhir ini. Saran saya, jika memang tertarik membeli, alangkah baiknya bertanya kepada netter lain yang sudah berpengalaman di dunia internet.
Cracking.
Cracker. Orang2 jenius ini memang sangat ditakuti oleh webmaster atau pengelola website. Mengapa tidak? Sudah banyak website yang “diobrak-abrik” oleh mereka, dan berapa banyak jaringan komputer yang dijebol.
Namun, kita harus pandai membedakan antara hacker dan cracker. Jika seseorang menyusup pada suatu sistem melalui celah keamanan, dialah hacker. Namun, jika dilanjutkan dengan tindakan kriminal seperti pencurian data, merusak database, atau mungkin menyulap website kita menjadi situs porno, dia adalah cracker. Untuk mempelajari lebih lanjut perbedaan hacker dan cracker.
Hacker, si penguasa dunia maya.
Banyak yang merasa ngeri jika mendengar kata hacker. Di benak mereka, yang segera muncul adalah bayangan seorang ”penjahat” yang akan mengobrak-abrik komputer, untuk mencari tahu rahasia dan data. Sehingga, pada tanggal 12 Juni 2008, beberapa hacker top Indonesia berkumpul di bawah atap JCC guna memperbincangkan masalah etika dan image hacker, yang selama ini terkesan jahat dan angker. Lalu, sebenarnya siapa dan apa hacker itu?
Terminologi awal dari hacker tidaklah seperti itu. Kata hacker pada awalnya berkonotasi positif. Sejarahnya, di tahun 60-an, beberapa mahasiswa dari Massachussetts Institute of Technology (MIT) dianggap sebagai pelopor dan cikal bakal lahirnya hacker. Mereka yang pertama kali berkutat dengan komputer.
Nama mereka sangat harum karena dianggap sebagai manusia cerdas yang mampu membuat sistem komputer menjadi lebih baik. Merekalah yang yang dianggap menjadikan jaringan komputer menjadi maju seperti sekarang. Agar program mereka mencapai titik maksimal, mereka melakukan uji coba penyusupan ke sistem komputer orang lain. Menurut pandangan mereka, hal itu sangat perlu agar sistem yang mereka bedah dapat terintegrasi secara sempurna. Karena mahasiswa HIT itu menggunakan istilah hack, maka lama kelamaan mereka dipanggil sebagai hacker.
Ulah ”cracker” yang merugikan
Sayangnya, seiring dengan perkembangan waktu, muncul sekelompok orang yang melakukan penyusupan ke komputer orang lain, membobol, atau menyebarkan software perusak seperti virus, worm, trojan dsb. Mereka menamai dan menyebut dirinya sebagai hacker.
Richard M Stallman, salah satu mahasiswa MIT yang memplopori gerakan hacker mengaku sangat terganggu dengan ulah orang-orang itu. Stallman kemudian menyebut mereka sebagai cracker bagi mereka yang pintar dalam komputer tetapi mempunyai moral yang buruk.
Pada dasarnya, yang mendasari perbedaan antara hacker dan cracker adalah dari sisi moralnya. Jika hacker bersifat membangun, cracker bersifat merusak. Menurut praktisi TI Indonesia, Onno W. Purbo, bahwa dari sisi keilmuan hacker biasanya lebih tinggi dari cracker yang baru punya ilmu sedikit tetapi sudah bertingkah. Secara logika pun, merusak lebih mudah daripada membangunnya kembali.
Roy Suryo, seorang pakar TI mengemukakan, ”Hacker putih menyusup jaringan komputer dengan etika, sedangkan hacker hitam (cracker) menyusup dengan niat jahat. Yang putih biasanya menyusup, untuk membuktikan bahwa ada celah di sistem tersebut. Karena tidak memiliki niat jahat, mereka biasanya akan memberitahukan kepada pemilik komputer bahwa mereka baru saja menerobos masuk, dan ke depannya si pemilik komputer harus lebih hati-hati agar hal serupa tak dapat dilakukan oleh seorang ’cracker’.”
Kejahatan Carder
Ulah nakal para hacker ini semakin ramai diperbincangkan setelah banyaknya penyusupan komputer bank yang dilanjutkan dengan pembobolan uang nasabah di tanah air kita. Oleh para ahli TI, mereka biasanya disebut sebagai Carder, dan aktivitasnya disebut carding.
Aksi carding di Tanah Air ternyata semakin menjamur dimana-mana. Karena sering terjadi, kegiatan jual beli online di Indonesia pernah di blok pada tahun 2002. Ini membuktikan bahwa keamanan di negara kita sudah tidak dapat dipercaya oleh negara lain, sekalipun di dunia maya.
Menurut seorang hacker, bahwa jika dibuat suatu kasta, maka para carder ini menempati kasta yang paling rendah. Karena, untuk menjadi seorang carder cukup mudah, tinggal punya niat jahat, software carding, dan resiko pidana, maka lengkaplah sudah. Menurutnya, sekarang ini sudah terlalu banyak software carding di internet. ”Syaratnya, punya nomor rekening korban dan hubungan kuat dengan carding lain, maka hal ini bisa dilakukan.” tuturnya.
Biasanya, para carder ini melakukan aksinya untuk ”meminjam” uang korban untuk membeli barang-barang ataupun software dari negara luar yang harganya selangit. Untuk menyembunyikan identitasnya, mereka biasanya menggunakan alamat rumah palsu untuk pengiriman barang.
 
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri ato di negara lain,yaitu:
  1. Cyber Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
  2. Infringements of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  3. Data Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
  5. Cyber Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property.Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft  yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
  7. Illegal Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
  8. Carding.Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
  9. Cracking.Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker  identik dengan orang  yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Command comTechno - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -